Nomor prabayar yang terblokir alasannya ialah belum pendaftaran ulang, sanggup kembali diaktivasi kembali. Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut, izin ini diberikan karena nomor yang terblokir itu dianggap sebagai nomor baru.
"Prinsipnya nomor yang sama boleh diaktifkan lagi sebagai nomor baru, alasannya ialah sebelumnya sudah diblokir total dan dinonaktifkan," tulisnya dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/5/2018).
Kebijakan diizinkannya kembali nomor yang sudah terblokir untuk diaktifkan kembali, menyusul berakhirnya batas pendaftaran ulang kartu prabayar. Batas tamat itu ditentukan hingga 30 April 2018 pukul 24.00. Jika lewat tenggat waktu pelanggan tak meregistrasi, maka nomor akan diblokir total.
Tak hanya sanggup diaktivasi ulang, Kominfo juga mengizinkan pulsa dan/atau kredit pulsa di nomor yang sudah terblokir tetap tersimpan di kartu itu. Kominfo menyampaikan bahwa keputusan itu dibentuk untuk melindungi hak pelanggan.
"Kebijakan ini dibentuk supaya hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa ketika terblokir alasannya ialah tidak diregistrasikan ulang," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran resmi, Senin (7/5).
Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika juga dilaporkan telah mengirim isyarat kepada operator seluler untuk memastikan hak-hak konsumen tetap dijamin dalam pelaksanaan aktivasi ulang nomor terblokir.
Sementara itu, untuk mengaktifkan kembali nomor yang sudah terblokir, pelanggan perlu melaksanakan pendaftaran menyerupai nomor prabayar baru. Caranya, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# atau sesuai dengan format pendaftaran prabayar gres tiap operator.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sanggup dipakai untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak mempunyai batasan. Hal ini tertuang dalam surat wacana implementasi pendaftaran kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler. Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator.
Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memperlihatkan hak kepada outlet untuk menjadi kawan pelaksana pendaftaran termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang sanggup diregistrasikan dengan satu NIK. Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melaksanakan pendaftaran sanggup bangun diatas kaki sendiri maksimal tiga nomor kartu SIM. Artinya pengguna sanggup mempunyai lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.
Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu 30 April kemarin. Pada awalnya Menkominfo Rudiantara menyampaikan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas pendaftaran akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi sanggup digunakan.
Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna sanggup mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas pendaftaran hingga tenggat tamat bulan lalu. Namun pengguna harus melaksanakan pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran nomor baru, bukan prosedur daftar ulang. Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibentuk untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan hukum perundang-undangan.
Sebelumnya, diketahui periode kebijakan pendaftaran kartu SIM prabayar dimulai semenjak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum pendaftaran diblokir sebagian. Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018.
Bagi yang belum pendaftaran juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca pendaftaran di gerai operator seluler.
Kebijakan diizinkannya kembali nomor yang sudah terblokir untuk diaktifkan kembali, menyusul berakhirnya batas pendaftaran ulang kartu prabayar. Batas tamat itu ditentukan hingga 30 April 2018 pukul 24.00. Jika lewat tenggat waktu pelanggan tak meregistrasi, maka nomor akan diblokir total.
1 NIK Bisa Dipakai Daftar Banyak Nomor
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengirimkan surat ke operator seluler terkait pendaftaran kartu prabayar. Isinya, pelanggan sanggup mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak.
“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler supaya tidak menunda-nunda santunan hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli.
"Hal ini merupakan wujud dari kesepakatan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan perjuangan mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” sambung Ahmad yang juga Ketua BRTI, dilansir laman Kominfo.
Mengenai jumlah nomor yang sanggup diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama pendaftaran dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
Selain itu, operator dan kawan juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
references by rakyatku, kompas