Showing posts with label Imigrasi. Show all posts
Showing posts with label Imigrasi. Show all posts

Paspor Diplomatik Diberikan Kepada Siapa? Ini Jawabannya

Paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yg akan melaksanakan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk kiprah yg bersifat diplomatik.

Warga negara Indonesia yg dimaksud dalam klarifikasi di atas meliputi:

  1. Presiden serta Wakil Presiden.
  2. Ketua serta wakil ketua forum negara sebagaimana dimaksud dalam Unsertag-Unsertag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Menteri, pejabat setingkat menteri, serta wakil menteri.
  4. Ketua serta wakil ketua forum yg dibuat menurut Unsertag-Unsertag.
  5. Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik serta konsuler.
  6. Atase pertahanan serta atase teknis yg ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri serta diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
  7. Pejabat Kementerian Luar Negeri yg menjalankan kiprah resmi yg bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia.
  8. Utusan atau pejabat resmi yg ditugaskan serta ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan kiprah lain yg menjalankan kiprah resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yg bersifat diplomatik.
Selain warga negara yg disebutkan diatas, paspor diplomatik pun diberikan kepada istri atau suami Presiden serta Wapres beserta anak-anaknya, serta istri atau suami dari ketua serta wakil ketua forum negara yg dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka perjalanan untuk kiprah yg bersifat diplomatik. 

Berlaku pun untuk istri atau suami dari para pejabat yg ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada nomor 5 serta 6 beserta anak-anaknya yg berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, serta masih menso tanggungan yg tinggal bersama di wilayah akreditasi. Kurir diplomatik pun diberikan paspor diplomatik ketika bertugas.

Paspor diplomatik sanggup diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden serta mantan Wapres beserta isteri atau suami.

Daftar warga negara yg disebutkan diatas berdasakan (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN).

Demikian isu perihal paspor diplomatik diberikan kepada siapa, supaya artikel ini bermanfaat untuk Anda para pembaca, terimakasih serta hingga jumpa.